Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Jan 2023 14:37 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pria 61 Tahun, Ini Kasusnya


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pria 61 Tahun, Ini Kasusnya Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diringkus tersebut seorang pria berinisial GB (61), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, berhasil meringkus pelaku penipuan atau penggelapan. Ia diringkus saat sedang bersembunyi di perumahan yang berada di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (22/01/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dalam kasus ini berupa empat lembar permintaan barang, empat lembar tanda terima barang, dua lembar cek Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan dua lembar penolakan pencairan cek BRI.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT Yanno Agro Science dalam laporan resminya, bahwa hari Sabtu (05/03/2022), sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku ini memesan obat-obat pertanian dengan total sebesar Rp 128.420.000,- (seratus dua puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran melalui cek tertangal 05 Juni 2022 dan 05 Juli 2022 batas pencairannya.

“Saat pihak perusahaan dari PT Yanno Agro Science melakukan pencairan pada tanggal 07 Juni 2022 dan 26 Juli 2022 di BRI, ternyata cek tersebut terjadi ditolak karena uang yang berada di dalam rekening pelaku tidak cukup. Sehingga pihak dari PT Yanno Agro Science merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang pada tanggal 21 Oktober 2022,” jelas AKP Wido.

Berbekal laporan dari PT Yanno Agro Science, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Sekda Mesuji Budiman Jaya Ikut Jaga Pos Kamling, Dorong Sinergi untuk Keamanan Masyarakat

25 September 2025 - 09:56 WIB

Trending di Berita Daerah