Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Feb 2024 17:02 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Komplotan Pelaku Curanmor


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Komplotan Pelaku Curanmor Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Para pelaku yang diciduk tersebut yakni berinisial MY (18), berprofesi tani, dan CO (17), berstatus pengangguran, yang merupakan warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, lalu AS (18), berprofesi tani, warga Tiyuh Sido Agung, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Pelaku MY diciduk hari Minggu (18/02/2024), sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat usai melakukan aksi curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan pelaku CO dan AS diciduk hari Selasa (20/02/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di Tiyuh Sumber Rejo,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (20/02/2024).

Lanjutnya, adapun barang barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami dalam kasus curanmor tersebut yakni berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Yamah Vega RR warna putih tanpa plat nomor, kunci letter T, mata kunci letter T, STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo.

“Pelaku MY dan CO terlibat aksi curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, selain itu pelaku MY dan AS terlibat aksi curanmor di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menerangkan, tertangkapnya pelaku CO dan AS merupakan pengembangan dari pelaku MY yang telah lebih dahulu diciduk usai beraksi mencuri sepeda motor Honda Revo Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala.

“Awalnya pelaku MY diciduk oleh warga sesaat setelah beraksi, lalu oleh petugas kami dilakukan pengembangan dan menciduk pelaku CO dan AS yang saat itu sedang berada di rumah pelaku CO di Tiyuh Sumber Rejo. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku MY bersama AS juga terlibat aksi curanmor di Kampung Moris Jaya,” terang AKP Hengky.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Telah Menerima Penitipan Belasan Sepeda Motor Yang Ditinggal Pemiliknya Mudik Lebaran

27 Maret 2025 - 16:24 WIB

Cegah C3 dan Street Crime Bulan Ramadhan, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Tiga Lokasi Berbeda

26 Maret 2025 - 16:35 WIB

Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan, sesuai Surat Edaran Bupati siap Lakukan Penertiban PKL di sekitar Pasar Simpang pematang dan Pasar KTM.

26 Maret 2025 - 04:52 WIB

Elfianah Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK dan Posyandu kabupaten Mesuji Periode 2025-2030.

25 Maret 2025 - 19:30 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Rumah Kosong di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

25 Maret 2025 - 17:20 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Minyakita.

25 Maret 2025 - 16:47 WIB

Trending di Berita Daerah