Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Feb 2024 17:02 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Komplotan Pelaku Curanmor


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Komplotan Pelaku Curanmor Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Para pelaku yang diciduk tersebut yakni berinisial MY (18), berprofesi tani, dan CO (17), berstatus pengangguran, yang merupakan warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, lalu AS (18), berprofesi tani, warga Tiyuh Sido Agung, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Pelaku MY diciduk hari Minggu (18/02/2024), sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat usai melakukan aksi curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan pelaku CO dan AS diciduk hari Selasa (20/02/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di Tiyuh Sumber Rejo,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (20/02/2024).

Lanjutnya, adapun barang barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami dalam kasus curanmor tersebut yakni berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Yamah Vega RR warna putih tanpa plat nomor, kunci letter T, mata kunci letter T, STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo.

“Pelaku MY dan CO terlibat aksi curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, selain itu pelaku MY dan AS terlibat aksi curanmor di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menerangkan, tertangkapnya pelaku CO dan AS merupakan pengembangan dari pelaku MY yang telah lebih dahulu diciduk usai beraksi mencuri sepeda motor Honda Revo Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala.

“Awalnya pelaku MY diciduk oleh warga sesaat setelah beraksi, lalu oleh petugas kami dilakukan pengembangan dan menciduk pelaku CO dan AS yang saat itu sedang berada di rumah pelaku CO di Tiyuh Sumber Rejo. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku MY bersama AS juga terlibat aksi curanmor di Kampung Moris Jaya,” terang AKP Hengky.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

26 Juli 2024 - 18:00 WIB

Ekosistem Tahura dirusak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Agar Tak Lama Ambil Putusan

26 Juli 2024 - 17:52 WIB

Bentuk Rasa Syukur Serta Sarana Mendekatkan diri Pengurus JMSI Lampung Kepada Masyarakat JMSI Berbagi

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 21 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

25 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tak Bisa Konfirmasi, Tak Jelas Kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang Menangani Tender Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 19:31 WIB

Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini