Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Nov 2022 10:52 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pembuat dan Penjual Aplikasi Palsu BRImo


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pembuat dan Penjual Aplikasi Palsu BRImo Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil membekuk pelaku pembuat dan penjual aplikasi palsu BRImo yang digunakan oleh komplotan pelaku spesialis pembobol nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pelaku yang dibekuk merupakan seorang pria berinisial JU als J (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

“Hari Jumat (11/11/2022), pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku pembuat sekaligus penjual aplikasi palsu BRImo. Pelaku dibekuk di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (17/11/2022).

Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku, ia telah tiga kali menjual link aplikasi palsu BRImo kepada pelaku IS (23), yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di Rawa Jitu Selatan bersama dengan 11 orang rekannya.

“Harga setiap link aplikasi palsu BRImo yang dijual oleh pelaku JU als J kepada pelaku IS adalah sebesar Rp 2 juta, dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap AKBP Hujra.

Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku JU als J terungkap bahwa pelaku membuat aplikasi palsu BRImo secara otodidak.

“Pelaku JU als J ini membuat aplikasi palsu BRImo secara otodidak dengan belajar langsung dari membuka Youtube (YT), dan kesehariannya pelaku membuka konter handphone (HP) di rumahnya,” jelas perwira dengan pangkat melati dua dipundaknya.

Orang nomor satu di Polres Tulang Bawang ini menambahkan, total ada 13 pelaku yang sudah dibekukp dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan hacking spesialis nasabah BRI. Mereka terdiri dari 11 orang dewasa dan 2 orang anak dibawah umur.

“Adapun peran dari pelaku JU als J adalah membuat aplikasi palsu BRImo dan menjual aplikasi tersebut kepada pelaku IS. Sementara pelaku IS yang merekrut 11 pelaku lainnya dan mengendalikan langsung kejahatan hacking,” imbuh AKBP Hujra.

Pelaku JU als J saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kampanye Akbar di Lapangan Ethanol

23 November 2024 - 17:55 WIB

Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Samapta Polres Tulang Bawang Sosialisasi Layanan Call Center Gratis

22 November 2024 - 15:52 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Trending di Berita Terkini