Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Mar 2025 19:34 WIB ·

Polisi Ciduk Pelaku Curas di Menggala Selatan Dalam Waktu Tiga Jam Usai Beraksi


					Polisi Ciduk Pelaku Curas di Menggala Selatan Dalam Waktu Tiga Jam Usai Beraksi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Akasia, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana curas yang diciduk petugas dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres adalah seorang laki-laki berinisial DS (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menciduk pelaku, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa case handphone (HP) merek Samsung Galaxy A04 warna hitam, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam list merah.

“Hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menciduk pelaku tindak pidana curas. Ia diciduk saat berada di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (02/03/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curas ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar 3 (tiga) jam setelah pelaku melakukan aksinya. Pelaku beraksi sekitar pukul 13.00 WIB dan diciduk sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban yang merupakan seorang anak perempuan berinisial A (9), berstatus pelajar, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Mulanya ia mengendarai sepeda motor karena disuruh oleh orang tuanya untuk berbelanja di warung, saat tiba di depan SMP Negeri 2 Menggala, korban dipepet oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah.

“Laki-laki tersebut langsung merampas HP merek Samsung Galaxy A04 warna hitam milik korban yang diletakkan di dashboar depan motor dan berkata ayo kita balapan sambil meninggalkan korban. Korban lalu berteriak maling-maling,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Eman menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim POC Lampung Gelar Sosialisasi dan Pelatihan di Mesuji

18 September 2025 - 23:21 WIB

Dinas Pendidikan mesuji Gelar Rakor MKKS untuk Meningkatakan Kualitas Pembelajaran

18 September 2025 - 16:35 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Bantah Tuduhan Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan

12 September 2025 - 17:25 WIB

Pemkab Mesuji Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 200 Anak di Setiap Puskesmas

12 September 2025 - 17:16 WIB

Gerakan Tanam Serentak Di mesuji, Bupati Elfianah Dorong Ketahan Pangan Nasional

5 September 2025 - 18:19 WIB

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Definitif

3 September 2025 - 22:30 WIB

Trending di Berita Daerah