Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Mar 2023 10:24 WIB ·

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pencuri Hewan Ternak


					Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pencuri Hewan Ternak Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala dalam waktu singkat berhasil meringkus para pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau yang terjadi di wilayah hukumnya.

Mereka yang diringkus yakni  dua orang pria berinisial AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, dan SN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau. Mereka diringkus di wilayah Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/03/2023).

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tali tambang warna hijau sepanjang 5 meter dan satu ekor kerbau betina milik korban Nursyamsi (38), berprofesi wiraswasta, Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, ia pergi ke ladang untuk mengecek kerbau miliknya yang berjumlah 34 ekor di dalam kandangnya. Namun setelah dihitung, ternyata hanya berjumlah 33 ekor.

Korban lalu berusaha mencari dimana keberadaan satu ekor kerbau miliknya, setelah dilakukan pencarian di sekitar kandang dan diladang, kerbau yang hilang tersebut belum juga berhasil ditemukan. Sehingga korban menjadi curiga kalau kerbau tersebut telah dicuri orang dan langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang.

“Korban tiba di Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung membuat laporan secara resmi. Mendapat laporan dari korban petugas kami langsung bergerak cepat, dan dalam waktu 1,5 jam atau tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau berhasil diringkus oleh petugas kami dengan BB satu ekor kerbau betina milik korban,” jelas Alumni Akpol 2013.

AKP Wido menambahkan, saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Sekda Mesuji Budiman Jaya Ikut Jaga Pos Kamling, Dorong Sinergi untuk Keamanan Masyarakat

25 September 2025 - 09:56 WIB

Trending di Berita Daerah