Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Jul 2025 11:43 WIB ·

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Gedung Aji Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Menggunakan Mobil Truk


					Kurang Dari 24 Jam, Polsek Gedung Aji Bekuk Pelaku Pencurian Ternak Menggunakan Mobil Truk Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi hari Selasa (15/07/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di areal 51, perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana pencurian ternak yang dibekuk petugas dari Polsek Gedung Aji ini adalah seorang laki-laki berinisial MI (26), berstatus pengangguran, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk pelaku, petugas dari Polsek Gedung Aji juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah sendal karet merek Designer Fashion warna hitam sebelah kanan, mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning, F 8181 UQ, dan 2 (dua) ekor sapi bali betina warna coklat muda dalam keadaan cacat (patah kaki).

“Hari Selasa (15/07/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami membekuk seorang pelaku pencurian ternak. Ia dibekuk saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Sri Rezeki, Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (16/07/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak ini berawal dari laporan korban Eko Rohadi (45), berprofesi pedagang, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam laporannya, korban telah kehilangan 1 (satu) ekor sapi bali betina yang saat kejadian posisi sapi miliknya tersebut sedang di ikat di areal 51, perkebunan PT SIP, Kampung Bangun Rejo. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta.

“Sebelum korban mengetahui kalau sapi miliknya telah hilang, korban sempat melihat ada satu unit mobil truk canter warna kuning yang akan memuat sapi, namun mobil truk tersebut tidak jadi memuat sapi dan melaju dengan kecepatan tinggi. Merasa curiga, korban langsung mengecek sapi miliknya, dan ternyata memang benar sapi milik korban telah hilang,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, berbekal laporan dan informasi dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian ternak tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, kurang dari 24 jam pelaku dibekuk dengan BB berupa 2 (dua) ekor sapi bali betina.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian ternak saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh Ipda Sahmin. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Sekda Mesuji Budiman Jaya Ikut Jaga Pos Kamling, Dorong Sinergi untuk Keamanan Masyarakat

25 September 2025 - 09:56 WIB

Trending di Berita Daerah