Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Feb 2025 21:16 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Pelaku Spesialis Curat Kabel PLN Yang Merupakan DPO dan Residivis


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Pelaku Spesialis Curat Kabel PLN Yang Merupakan DPO dan Residivis Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PLN yang terjadi hari Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku spesialis curat kabel milik PLN yang diciduk oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial BN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Selain itu, Tekab 308 Presisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kabel tembaga dengan berat sekitar 30 (tiga puluh) kg dalam karung plastik warna putih, sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, 3 (tiga) bilah pisau cutter, satu bilah golok, handphone (HP) merek Realmi warna biru dan HP merek Oppo warna putih.

“Hari Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menciduk seorang pelaku spesialis curat kabel milik PLN. Ia diciduk saat sedang melintas di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku spesilis curat ini berdasarkan laporan dari pihak PLN yang mengatakan bahwa telah terjadi pencurian kabel MVTIC milik PLN di Jalintim, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, dengan panjang sekitar 100 (seratus) meter.

“Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan, dan diperjalanan melintas 2 (dua) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan pengejaran, salah satu pelaku berhasil diciduk setelah sepeda motor miliknya terjatuh, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, pelaku BN ini merupakan DPO kasus curat kabel milik PLN yang terjadi pada Rabu (05/02/2025) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Ia juga merupakan residivis kasus pencurian besi di PT BAJ Lampung Tengah, dan pernah melakukan pencurian kabel milik PLN di Bumi Mas, Kecamatan Terbanggi Besar tahun 2023 silam.

“Pelaku BN saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas P3AP2KB Mesuji Sosialisasikan Aplikasi Halo JPN Bersama Kejaksaan Negeri

30 Juli 2026 - 19:31 WIB

Rakor Perdana Karang Taruna Mesuji, Samakan visi wujudkan Program nyata untuk masyarakat.

30 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bupati Mesuji Serahkan 7 Unit Combine Harvester Jelang Panen Raya

29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Adiluhur Cup 2026, Elfianah Bupati Mesuji Bidik Lahirnya Bibit Pemain Masa Depan

18 Juli 2026 - 23:19 WIB

“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” P3P2KB Mesuji Gelar Rangkaian Kegiatan HAN Ke-42

18 Juli 2026 - 22:40 WIB

Pembukaan piala Soeratin U-13 dan U-15 tingkat kabupaten Mesuji tahun 2026 resmi dibuka dan berlangsung di lapangan Nusa Indah Wonosari*

15 Juli 2026 - 21:15 WIB

Trending di Berita Daerah