Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Jul 2024 07:26 WIB ·

Asyik Bermain Judi Online di HP, Dua Remaja Putra Asal OKU Selatan Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang


					Asyik Bermain Judi Online di HP, Dua Remaja Putra Asal OKU Selatan Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua orang remaja putra yang sedang asyik bermain judi online dengan menggunakan handphone (HP).

Dua remaja putra yang diringkus tersebut yakni berinisial AP (17), berstatus pengangguran, warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, dan KS (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Kamis (27/06/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami meringkus dua orang remaja putra yang sedang asyik bermain judi online dengan menggunakan HP. Mereka diringkus saat sedang berada di Alfamart areal SPBU Rawa Jitu Selatan, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (01/07/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan dua orang remaja putra yang menjadi pelaku perjudian online yakni HP merek Oppo F11 Pro, HP merek Vivo Y16, dua buah sim card, dan dua akun DANA.

“Kedua pelaku bermain judi online jenis slot mahyong dengan menggunakan HPnya masing-masing, yakni di situs judi online JURAGAN69 dan situs judi online Gasing777. Sebelum bermain judi online, para pelaku ini terlebih dahulu melakukan deposit uang dengan menggunakan akun DANA milik mereka masing-masing,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus judi online dengan mengunakan HP berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

“Saat sedang melintas di SPBU Rawa Jitu Selatan, petugas kami melihat ada dua orang remaja putra yang tidak dikenal sedang asyik bermain HP, karena merasa curiga, lalu dilakukan pengecekan terhadap HP para remaja putra tersebut, dan ditemukan ada situs judi online yang sedang diakses,” jelasnya.

AKP Indik menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Berikut Lokasi dan Tujuan Utamanya

20 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Labuhan Makmur Mesuji Disorot.

20 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Pesta Rakyat Meriahkan Hut Kermerdekaan Ri ke 80 Di dusun 6 Mulang maya

19 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Berikut Daftar Namanya

19 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar BLP di Tiga Lokasi Berbeda, Iptu Linto Paparkan Tujuan Utamanya

18 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan HUT RI ke-80 di PT SGC

17 Agustus 2025 - 23:04 WIB

Trending di Berita Terkini