Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Jul 2025 19:54 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi di 6 TKP


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi di 6 TKP Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah beraksi di 6 (enam) tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku curas yang dibekuk oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial AY als JI (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk pelaku curas, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna hitam, BE 3083 TH, dan helm merek Honda warna hitam polos.

“Hari Jum’at (04/07/2025), sekitar pukul 21.55 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang membekuk seorang pelaku curas yang sudah beraksi di 6 (enam) TKP. Ia dibekuk saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang ada di tengah perkebunan di Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim),” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (05/07/2025).

Lanjutnya, 6 TKP curas yang diakui oleh pelaku yakni 1 (satu) TKP berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, 3 (tiga) TKP berada di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, dan 1 (satu) TKP berada di Jalintim, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan cara memilih korbannya yang merupakan perempuan, lalu mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, dan saat korban melintas di jalan yang sepi pelaku langsung memepet sepeda motor korban sambil menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah korban, kemudian merampas tas yang korban bawa, lalu kabur melarikan diri,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, selain melakukan tindak pidana curas sebanyak 6 (enam) TKP, pelaku ini juga mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar kelas VII SMP pada tahun 2018 di Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Untuk itu, kami mengimbau kepada korban atau orang tuanya untuk segera melapor ke Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku curas yang dibekuk oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

P3AP2KB Mesuji Pastikan Kendaraan Dinas KBKS Siap Operasional, Perkuat Pelayanan Masyarakat

2 September 2026 - 20:44 WIB

Bupati Mesuji Buka Seleksi Magang ke Jepang, 156 Peserta Rebut Peluang Internasional

31 Agustus 2026 - 20:42 WIB

*Pemuda Katolik Tulang Bawang Komitmen Jadi Kader Militan dan Mitra Strategis Pemda*

29 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Dinas P3AP2KB Mesuji Bergerak Cepat Dampingi Anak Korban Peristiwa Tragis

11 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Piala Soeratin 2026 Resmi Dibuka di Mesuji, 48 Tim Siap Bertanding

9 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bupati Mesuji Ajak Masyarakat Dukung Program Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Daera

6 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Trending di Berita Daerah