Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Okt 2023 12:55 WIB ·

Setum Polda Lampung Lakukan Supervisi dan Sosialiasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 di Polres Tulang Bawang


 Setum Polda Lampung Lakukan Supervisi dan Sosialiasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 di Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Sekretariat Umum (Setum) Polda Lampung melaksanakan supervisi dan sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023, serta aplikasi Srikandi kepada personel pengemban administrasi umum di Polres jajaran.

Kegiatan supervisi dan sosialisasi ini berlangsung hari Selasa (03/10/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 11.00 WIB, di Aula Mapolres Tulang Bawang.

Tim dari Setum Polda Lampung yang melaksanakan kegiatan yakni Kaurpustaka, AKP Saripudin, SIP, selaku Ketua Tim dengan anggotanya terdiri dari PS. Kaurtakah, Penda Rosadi Saputra, Aipda Riyandi Saputra, Aipda Dedi Erpano, SH, dan Pengatur Muhammad Jasrun.

“Kami ucapkan selamat datang kepada Ketua Tim beserta rombongan dari Setum Polda Lampung yang telah hadir di Polres Tulang Bawang,” kata Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjutnya, Paurmin, Kaurmin, dan Kasium Polsek merupakan jabatan yang sangat penting di Satker karena semua administrasi harus sama dan sesuai dengan Jukmin yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.

“Kedepannya, kita tidak akan menggunakan banyak kertas lagi dalam kegiatan administrasi, karena akan beralih ke sistem digital yang menggunakan aplikasi Srikandi. Untuk itu diharapkan kepada para peserta yang telah hadir agar mendengarkan dengan seksama pengarahan dari Tim Setum Polda Lampung,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Setum Polda Lampung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke Polres Tulang Bawang.

“Maksud dan tujuan kedatangan kami kesini adalah untuk melakukan supervisi dan sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Peraturan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap AKP Saripudin.

Lanjutnya, Perkap Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan revisi atau pengganti dari Perkap Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Perkap Nomor 1 Tahun 2023 ini, mulai berlaku di seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejak tanggal 01 Oktober 2023. Sehingga Perkap Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Perwira pertama (Pama) yang kesehariannya berdinas sebagai Kaurpustaka menambahkan, agar para peserta yang telah hadir dalam kegiatan ini harus bertanya apabila ada yang kurang paham atau kurang mengerti terkait materi yang nantinya disampaikan oleh tim.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama, lalu penyampaian materi oleh tim terkait Perkap Nomor 1 Tahun 2023 dan Aplikasi Srikandi. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asyik Konsumsi Narkoba di Rumah, Warga Menggala Selatan Dibekuk Polres Tulang Bawang

3 Desember 2023 - 11:26 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pemuda Yang Jadi Pelaku Spesialis Curas, Salah Satunya Merupakan Satpam

2 Desember 2023 - 11:47 WIB

HUT Ke-4, JMSI Konsolidasi Terkait Dugaan Hukum yang Terjadi Pada Firli Bahuri

1 Desember 2023 - 21:21 WIB

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Polsana, Iptu Glend Paparkan Tujuannya

1 Desember 2023 - 14:17 WIB

Hadin, Caleg DPR-RI Asal Lampung yang Janjikan 100% Gaji dan Tunjangan untuk Anak Muda dan Masyarakat

1 Desember 2023 - 12:44 WIB

Satbinmas Polres Tulang Bawang Gelar Cooling System, Ini Tujuan Utamanya

30 November 2023 - 16:37 WIB

Trending di Berita Terkini