Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Apr 2024 16:04 WIB ·

Sempat Ramai di Dunia Maya, Pelaku Penodongan Dengan Senjata Air Soft Gun di Jalan Ethanol Diciduk Polisi


					Sempat Ramai di Dunia Maya, Pelaku Penodongan Dengan Senjata Air Soft Gun di Jalan Ethanol Diciduk Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Kasus pengancaman dengan menggunakan air soft gun dan sempat membuat ramai di dunia maya diungkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Petugas Kepolisian menciduk pelaku yang menodongkan air soft gun kepada dua orang korban, pelaku tersebut berinisial KO als WO als TO (25), berprofesi buruh, warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Selasa (02/04/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda Rudi Jonas, SH, menciduk pelaku pengancaman dengan menggunakan air soft gun. Pelaku ini diciduk saat sedang bersembunyi di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (05/04/2024).

Lanjutnya, dalam kasus ini, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) dari pelaku berupa satu pucuk air soft gun tipe FN warna hitam, dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat terjadinya tindak pidana yakni berupa jeans sweeter warna putih serta celana panjang warna cream.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Yolanda Shandy Herdiyansyah (22), berprofesi mahasiswa, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, aksi pengancaman dengan menggunakan air soft gun yang dialaminya terjadi hari Minggu (31/03/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalur 2, Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Saat korban sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba didatangi oleh 8 orang yang tidak dikenal dan memberhentikan sepeda motor korban, kemudian mengelilingi korban. Pelaku berinisial KO als WO als TO langsung menodongkan senjata menyerupai pistol.

Tidak lama kemudian, korban M Delsa Yuherwanda (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai mobil, dan mobil tersebut juga diberhentikan oleh 8 orang yang tidak dikenal, pelaku berinisial KO als WO als TO langsung menodongkan senjata menyerupai pistol ke arah dada korban sehingga korban keluar dari mobil.

“Karena merasa salah sasaran, pelaku berinisial KO als WO als TO yang membawa senjata air soft gun bersama dengan teman-temannya langsung pergi meninggalkan dua orang korban di TKP. Akibat kejadian ini dua orang korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung,” jelasnya.

Kompol Taufiq menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari dua orang korban, petugas kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku diciduk saat sedang bersembunyi dan turut diamankan BB berupa air soft gun yang digunakan dalam beraksi.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun,” imbuh perwira dengan melati satu dipundaknya. (*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Bersama Rutan Kelas II B Menggala Gelar Razia dan Tes Urine Random, Berikut Hasilnya

4 Desember 2024 - 22:54 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 16:58 WIB

AKBP James Hadiri Pelantikan Pengurus MPAL Kabupaten Tulang Bawang Periode 2024-2029

3 Desember 2024 - 00:47 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Pimpin Apel Siaga Pasca Pungut Suara di TPS

2 Desember 2024 - 01:06 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Kedatangan Surat Suara Dari PPK Ke KPU, Ini Tujuannya

1 Desember 2024 - 04:57 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:12 WIB

Trending di Berita Terkini