Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Feb 2023 14:26 WIB · kurang dari 1 menit

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Warga Menggala Kota


					Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Warga Menggala Kota Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang diringkus ini berinisial AI (38), berprofesi wiraswasta, dan HN (32), berprofesi buruh. Keduanya merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (14/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka diringkus di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (16/02/2023).

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu sisa pakai, 4 buah korek api gas, kaca pyrex, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkoba serta alat hisap sabu,” papar AKP Aris.

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Audiensi dengan Menteri Transmigrasi: Bahas Pengembangan Kawasan dan Ekonomi Daerah

19 Juni 2025 - 19:01 WIB

Bupati Pertama Mesuji Masih Berkontribusi, PemKab Mesuji Buka suara

19 Juni 2025 - 18:49 WIB

Sempat Kabur dan Bersembunyi, Pelaku Curi Sapi Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

19 Juni 2025 - 13:17 WIB

Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda di Tulang Bawang, Iptu Linto Paparkan Tujuannya

18 Juni 2025 - 14:32 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Ingatkan Ini

17 Juni 2025 - 20:44 WIB

PC PMII Tulang bawang ajak pemuda melek narasi digital, lawan buzzer dan proxywar

17 Juni 2025 - 19:46 WIB

Trending di Berita Daerah