Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Feb 2024 16:21 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ciduk 13 Pelaku Dalam Sebulan, Berikut Rinciannya


					Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ciduk 13 Pelaku Dalam Sebulan, Berikut Rinciannya Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk belasan pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kurun waktu satu bulan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, yang didampingi PS. Kasi Humas, Ipda Bastian, SH, PS. Kanit I Satresnarkoba, Aiptu Arnansyah, dan PS. Kasubsi PIDM Sihumas, Bripka Najib, saat menggelar konferensi pers di depan Aula Wira Satya Mapolres setempat, Kamis (01/02/2024).

“Dari tanggal 1 s/d 31 Januari 2024 atau dalam kurun waktu satu bulan, petugas kami telah mengungkap 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan total pelaku sebanyak 13 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki,” kata AKP Indik mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang telah diamankan oleh petugasnya berupa 23 bungkus plastik klip kecil, narkoba jenis sabu sebanyak 4,5 gram, tiga buah alat hisap sabu (bong), timbangan digital, tiga unit handphone (HP) jenis android, dan uang tunai sebanyak Rp 123 ribu.

“Dari 10 kasus yang telah diungkap tersebut, 6 kasus dari wilayah Kecamatan Banjar Margo, 2 kasus dari Kecamatan Banjar Agung, 1 kasus dari Kecamatan Menggala, dan 1 kasus dari Kecamatan Gedung Aji,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menerangkan, para pelaku yang telah ditangkap oleh petugasnya selama bulan Januari 2024 merupakan bandar, kurir dan pemakai atau penyalahguna narkotika.

“Dari 13 pelaku yang telah kami ciduk selama bulan Januari 2024, mayoritas merupakan pemakai atau penyalahguna narkoba sebanyak 9 pelaku, kurir sebanyak 3 pelaku, dan bandar narkoba sebanyak 1 pelaku,” terang perwira lulusan Akpol tahun 2013.

AKP Indik menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

13 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur

12 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Tempat Keramaian

11 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Gudang Logistik Pilkada 2024, Ada 4 Pointers Yang Disampaikan

10 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Penataan Aset Polres Tulang Bawang, AKBP James Terima Dua Sertifikat Tanah Dari ATR/BPN

9 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Bid Dokkes Polda Lampung Laksanakan Supervisi dan Asistensi di Polres Tulang Bawang, Kompol Kasyfi: Akan Ada Pembangunan Rumkit Bhayangkara

8 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Trending di Berita Terkini