Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Sep 2023 19:50 WIB ·

Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Warga Sungai Menang di Rawa Jitu Selatan


					Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Warga Sungai Menang di Rawa Jitu Selatan Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerbek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkoba jenis sabu.

Hasil dari penggerbekan dibekuk seorang pria berinisial GI (35), berprofesi tani, warga Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Rabu (06/09/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkoba. Penggerbekan tersebut berlangsung di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (10/09/2023).

Selain membekuk seorang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, plastik klip kosong, sumbu api, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai, dan dua buah korek api gas.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dibekuk seorang pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Aksi Premanisme dan Pungli, Samapta Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Dialogis di Wilayah Pasar Unit 2

21 Mei 2025 - 16:15 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis

20 Mei 2025 - 21:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 40 Personel, Berikut Daftar Nama dan Prestasinya

19 Mei 2025 - 17:52 WIB

Banjir Rendam 47 Hektar Sawah di Mesuji, Petani Khawatir Gagal Tanam

18 Mei 2025 - 19:47 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata Akhir Pekan, Berikut Sasaran dan Tujuannya

18 Mei 2025 - 16:17 WIB

Cegah Premanisme dan Pungli, Berikut 4 Lokasi Jadi Sasaran Patroli Samapta Polres Tulang Bawang

17 Mei 2025 - 18:14 WIB

Trending di Berita Terkini