Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Agu 2023 21:17 WIB ·

Propam Polres Tulang Bawang Gelar Sidang Disiplin Terhadap Dua Terduga Pelanggar, Ini Hukumannya


					Propam Polres Tulang Bawang Gelar Sidang Disiplin Terhadap Dua Terduga Pelanggar, Ini Hukumannya Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

Sidang disiplin ini berlangsung hari Jum’at (18/08/2023), pukul 14.00 WIB s/d selesai, di Aula Mapolres setempat, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika, SH, SIK, MM, dengan didampingi Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, dan Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad, M.H.

“Hari ini, kami menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Sidang disiplin tersebut berlangsung di Aula Mapolres Tulang Bawang,” kata Kasi Propam, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjutnya, dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan dilakukan sidang disiplin yakni Bripka T, jabatan Banit Sat Reskrim, dan Bripka NN, jabatan Banit Sium Polres Tulang Bawang.

“Bripka T diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan telah meminjamkan kendaraan dinas kepada warga dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, sedangkan Bripka NN diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 11 hari kerja,” papar Iptu Eman selaku penuntut dalam sidang disiplin.

Kasi Propam menerangkan, setelah mendengarkan keterangan para saksi dan tuntutan dari penuntut, akhirnya pimpinan sidang bersama dengan dua pendamping sidang sepakat memutuskan hukuman yang berbeda kepada dua orang terduga pelanggar.

“Bripka T mendapatkan hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Untuk Bripka NN mendapatkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Tulang Bawang Terima Kunjungan dan Silaturahmi Danlanud Pangeran M Bun Yamin Yang Baru Dilantik

3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Berikut Tiga Lokasi di Pasar Unit 2 Yang Jadi Sasaran Kegiatan Patroli Dialogis Polres Tulang Bawang

2 Juli 2025 - 21:50 WIB

Puncak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Upacara dan Syukuran

1 Juli 2025 - 21:57 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Lantik 161 Pejabat baru dengan Tekanan pada Intergritas dan Profesionalisme.

30 Juni 2025 - 23:20 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025 - 13:12 WIB

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 Juni 2025 - 20:13 WIB

Trending di Berita Terkini