Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Agu 2023 21:17 WIB ·

Propam Polres Tulang Bawang Gelar Sidang Disiplin Terhadap Dua Terduga Pelanggar, Ini Hukumannya


					Propam Polres Tulang Bawang Gelar Sidang Disiplin Terhadap Dua Terduga Pelanggar, Ini Hukumannya Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

Sidang disiplin ini berlangsung hari Jum’at (18/08/2023), pukul 14.00 WIB s/d selesai, di Aula Mapolres setempat, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika, SH, SIK, MM, dengan didampingi Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, dan Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad, M.H.

“Hari ini, kami menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Sidang disiplin tersebut berlangsung di Aula Mapolres Tulang Bawang,” kata Kasi Propam, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjutnya, dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan dilakukan sidang disiplin yakni Bripka T, jabatan Banit Sat Reskrim, dan Bripka NN, jabatan Banit Sium Polres Tulang Bawang.

“Bripka T diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan telah meminjamkan kendaraan dinas kepada warga dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, sedangkan Bripka NN diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 11 hari kerja,” papar Iptu Eman selaku penuntut dalam sidang disiplin.

Kasi Propam menerangkan, setelah mendengarkan keterangan para saksi dan tuntutan dari penuntut, akhirnya pimpinan sidang bersama dengan dua pendamping sidang sepakat memutuskan hukuman yang berbeda kepada dua orang terduga pelanggar.

“Bripka T mendapatkan hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Untuk Bripka NN mendapatkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Sampaikan Pesan Penting

23 Juni 2025 - 16:48 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Optimalkan BLP, Berikut Lokasi dan Tujuan Utamanya

22 Juni 2025 - 20:28 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Penggelapan, Begini Modusnya

21 Juni 2025 - 19:08 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

20 Juni 2025 - 15:23 WIB

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Audiensi dengan Menteri Transmigrasi: Bahas Pengembangan Kawasan dan Ekonomi Daerah

19 Juni 2025 - 19:01 WIB

Bupati Pertama Mesuji Masih Berkontribusi, PemKab Mesuji Buka suara

19 Juni 2025 - 18:49 WIB

Trending di Berita Daerah