Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Nov 2022 21:16 WIB ·

Polsek Rawa Jitu Selatan Ringkus Buronan Kasus Curanmor


					Polsek Rawa Jitu Selatan Ringkus Buronan Kasus Curanmor Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Buronan yang diringkus tersebut seorang pria berinisial AA (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Jumat (04/11/2022), pukul 03.00 WIB, di Jalan Poros Rawa Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, petugas kami berhasil meringkus seorang buronan kasus curanmor,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (05/11/2022).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diselipkan dipinggang saat pelaku ditangkap.

Saat beraksi, pelaku ini bersama dengan rekannya Riki Bayu Afandi (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Kamis (27/05/2022), pukul 23.00 WIB, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Dimetrius Simatupang (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, aksi curanmor yang dialaminya terjadi pada Jumat (18/02/2022), pukul 13.00 WIB, di pinggir jalan Poros Rawa Jitu, Kampung Wono Agung.

Korban saat itu sedang bersama dengan saksi Juan Tamsar (42), berprofesi tani, warga Kampung Wono Agung, di sawah miliknya untuk menyemprot hama, lalu melihat dua orang yang tak di kenal duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4246 TD, milik korban.

“Dua orang pelaku ini memundurkan sepeda motor milik korban, sehingga korban berteriak dan membuat dua orang pelaku melarikan diri. Setelah dicek oleh korban, ternyata kunci kontak sepeda motor miliknya telah dirusak oleh para pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.

Buronan kasus curanmor berinisial AA saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Sekda Mesuji Budiman Jaya Ikut Jaga Pos Kamling, Dorong Sinergi untuk Keamanan Masyarakat

25 September 2025 - 09:56 WIB

Trending di Berita Daerah