Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Nov 2022 21:16 WIB ·

Polsek Rawa Jitu Selatan Ringkus Buronan Kasus Curanmor


					Polsek Rawa Jitu Selatan Ringkus Buronan Kasus Curanmor Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Buronan yang diringkus tersebut seorang pria berinisial AA (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Jumat (04/11/2022), pukul 03.00 WIB, di Jalan Poros Rawa Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, petugas kami berhasil meringkus seorang buronan kasus curanmor,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (05/11/2022).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diselipkan dipinggang saat pelaku ditangkap.

Saat beraksi, pelaku ini bersama dengan rekannya Riki Bayu Afandi (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Kamis (27/05/2022), pukul 23.00 WIB, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Dimetrius Simatupang (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, aksi curanmor yang dialaminya terjadi pada Jumat (18/02/2022), pukul 13.00 WIB, di pinggir jalan Poros Rawa Jitu, Kampung Wono Agung.

Korban saat itu sedang bersama dengan saksi Juan Tamsar (42), berprofesi tani, warga Kampung Wono Agung, di sawah miliknya untuk menyemprot hama, lalu melihat dua orang yang tak di kenal duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4246 TD, milik korban.

“Dua orang pelaku ini memundurkan sepeda motor milik korban, sehingga korban berteriak dan membuat dua orang pelaku melarikan diri. Setelah dicek oleh korban, ternyata kunci kontak sepeda motor miliknya telah dirusak oleh para pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.

Buronan kasus curanmor berinisial AA saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kampanye Akbar di Lapangan Ethanol

23 November 2024 - 17:55 WIB

Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Samapta Polres Tulang Bawang Sosialisasi Layanan Call Center Gratis

22 November 2024 - 15:52 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Trending di Berita Terkini