Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Mei 2024 17:32 WIB ·

Polsek Banjar Agung Ringkus Pembobol Toko Vape, Kompol Harahap: Pelaku Seorang Ibu Muda Residivis


					Polsek Banjar Agung Ringkus Pembobol Toko Vape, Kompol Harahap: Pelaku Seorang Ibu Muda Residivis Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kembali berulah dengan membobol toko vape.

Residivis curat yang diringkus tersebut seorang ibu muda berinisial SA (29), berstatus pengangguran, berdomisili di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/05/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi Polres meringkus seorang ibu muda residivis kasus curat yang kembali berulah dengan membobol toko vape. Ia diringkus saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (08/05/2024).

Lanjutnya, dari tangan ibu muda tersebut, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa plat nomor, kunci kontak sepeda motor, baju kaos warna putih, obrok terbuat dari bambu, obeng, seperangkat alat pancing dan berbagai merek liquid vape, serta rokok elektrik.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Rizky Wahyu Dewa (29), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, aksi pencurian di toko vape miliknya yang ada di Kampung Tunggal Warga terjadi hari Sabtu (30/03/2024), sekitar pukul 04.00 WIB.

Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Yesi Widia Asmara (28), yang merupakan istri korban saat hendak membuka toko vape. Saat tiba di toko, gembok dalam keadaan rusak dan barang yang ada di dalam etalase juga hilang dengan cara memecah kacanya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12,5 juta.

“Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecek rekaman CCTV oleh petugas kami, pelaku akhirnya diketahui dan langsung dilakukan pencarian. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku diringkus tanpa perlawanan berikut dengan BB hasil kejahatan,” jelas perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Harahap menambahkan, pelaku pencurian di toko vape ternyata seorang ibu muda yang merupakan residivis kasus curat, dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 10 bulan penjara pada Oktober 2022.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh mantan Kasiyanmi Ditintelkam Polda Lampung. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

26 Juli 2024 - 18:00 WIB

Ekosistem Tahura dirusak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Agar Tak Lama Ambil Putusan

26 Juli 2024 - 17:52 WIB

Bentuk Rasa Syukur Serta Sarana Mendekatkan diri Pengurus JMSI Lampung Kepada Masyarakat JMSI Berbagi

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 21 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

25 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tak Bisa Konfirmasi, Tak Jelas Kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang Menangani Tender Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 19:31 WIB

Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini