Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Jul 2023 11:37 WIB ·

Polsek Banjar Agung Ciduk Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan, Kerugian Ditaksir Rp 27,8 Juta


					Polsek Banjar Agung Ciduk Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan, Kerugian Ditaksir Rp 27,8 Juta Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang pria yang menjadi pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan diciduk petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya.

Pelaku yang diciduk ini berinisial KH (23), berprofesi karyawan swasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (28/07/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menciduk pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ia diciduk saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” tutur Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (30/07/2023).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari pihak PT Rukun Mitra Sejati (RMS) yang merupakan tempat pelaku bekerja sebagai sales penagihan barang ke toko-toko. Akibat perbuatan pelaku, pihak dari PT RMS mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta.

Kapolsek menerangkan, menurut laporan dari pihak PT RMS, pelaku hari Rabu (12/04/2023), membawa faktur tagihan senilai Rp 56,6 juta untuk ditagihkan ke toko-toko yang ada di Kota Menggala, dan seharusnya pelaku sudah menyetorkan hasil tagihan tersebut ke kantor tempatnya bekerja pada sore hari.

“Dengan alasan ke malaman, dan esok harinya Kamis (13/04/2023), izin tidak masuk kerja dengan alasan mengantar anaknya yang sakit untuk berobat sehingga pelaku belum juga menyetorkan uang hasil tagihan ke kantor, karena tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya pihak PT RMS mencari keberadaan pelaku, namun pelaku tidak ditemukan,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, pihak dari PT RMS langsung melakukan klarifikasi ke toko-toko di Menggala yang sudah ditagih oleh pelaku, sehingga diketahui kerugian yang dialami oleh PT RMS ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta dengan rincian uang tunai sebanyak Rp 25,8 Juta, dan satu unit handpone (HP) merek Samsung AO4 senilai Rp 2 juta.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asyik Konsumsi Narkoba di Bengkel, Dua Orang Laki-Laki Dibekuk Polres Tulang Bawang

24 November 2024 - 17:50 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kampanye Akbar di Lapangan Ethanol

23 November 2024 - 17:55 WIB

Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Samapta Polres Tulang Bawang Sosialisasi Layanan Call Center Gratis

22 November 2024 - 15:52 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Trending di Berita Terkini