Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Apr 2023 09:59 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda 25 Tahun Yang Bawa Narkoba di Dalam Kotak Rokok


					Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda 25 Tahun Yang Bawa Narkoba di Dalam Kotak Rokok Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, seorang pemuda diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang diringkus ini berinisial JN (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di sekitar Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (07/04/2023).

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek Sampoerna Mild, tissue, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Pasar Unit 2. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan tisseu serta disimpan di dalam kotak rokok,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur

12 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Tempat Keramaian

11 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Gudang Logistik Pilkada 2024, Ada 4 Pointers Yang Disampaikan

10 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Penataan Aset Polres Tulang Bawang, AKBP James Terima Dua Sertifikat Tanah Dari ATR/BPN

9 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Bid Dokkes Polda Lampung Laksanakan Supervisi dan Asistensi di Polres Tulang Bawang, Kompol Kasyfi: Akan Ada Pembangunan Rumkit Bhayangkara

8 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senpi Ilegal

7 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Trending di Berita Terkini