Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Sep 2024 14:27 WIB ·

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba


					Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’ dan membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yang dibekuk dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial DS (51), berprofesi wiraswasta, warga Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk seorang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), korek api gas, dan handphone (HP) merek Samsung warna putih.

“Hari Rabu (25/09/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia dibekuk saat sedang berada di rumahnya di Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (30/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Perumnas Tiuh Tohou yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah dibekuk seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Selain itu, juga turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang dibekuk dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Sabu Yang Juga Residivis

17 November 2024 - 18:06 WIB

Kapolda Lampung Cek Langsung Kelengkapan Gudang Logistik Milik KPU Tulang Bawang

16 November 2024 - 22:10 WIB

Trending di Berita Terkini