Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Feb 2025 19:04 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ciduk Pasutri Yang Nekat Jadi Bandar Narkoba


					Polres Tulang Bawang Ciduk Pasutri Yang Nekat Jadi Bandar Narkoba Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pasutri yang diciduk dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni laki-laki berinisial AN (30), berprofesi wiraswasta dan perempuan berinisial S (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT). Mereka merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menciduk pasutri yang menjadi bandar narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,68 (dua puluh dua koma enam puluh delapan) gram, 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone (HP) merek realme warna biru, HP merek realme warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.

“Hari Selasa (11/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menciduk pasutri yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pasutri ini diciduk saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batu Ampar,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (15/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pasutri yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personelnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah diciduk pasutri yang merupakan bandar narkoba sekaligus pemilik rumah, serta turut diamankan BB narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, pasutri yang diciduk oleh petugasnya karena nekat menjadi bandar narkoba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Quick Respon Aduan Masyarakat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ciduk Pelaku Pemerasan Atau Premanisme Dalam Waktu 2 Jam

19 April 2025 - 16:57 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Peringatan Jum’at Agung di 26 Gereja

18 April 2025 - 16:30 WIB

Empat Lokasi Jadi Sasaran Utama Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

17 April 2025 - 22:14 WIB

Pasar KTM Mesuji Dibersihkan dari Pungutan Liar, Bupati Elfianah Beri Peringatan Tegas

17 April 2025 - 19:21 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Binkatpuan dan Anev Kinerja Bhabinkamtibmas, Kompol David Sampaikan Pesan Ini

16 April 2025 - 23:06 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas, Ini Tujuannya

15 April 2025 - 17:12 WIB

Trending di Berita Terkini