Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Des 2022 16:43 WIB ·

Polisi Bekuk Pelaku Asusila, Iptu Zulian: Korban Anak Dibawah Umur, Sempat Diikat dan Diancam Badik


					Polisi Bekuk Pelaku Asusila, Iptu Zulian: Korban Anak Dibawah Umur, Sempat Diikat dan Diancam Badik Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap oleh petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang dibekuk seorang pria berinisial ER (35), berprofesi swasta, warga Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (16/12/2022), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil membekuk pelaku asusila terhadap anak dibawah umur. Pelaku dibekuk saat sedang berada di kios es Kampung Mahabang,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (18/12/2022).

Dalam kasus asusila ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Vivo Y22 warna metaverse green, badik berwarna coklat dengan panjang sekitar 14 cm, celana short warna coklat, celana panjang warna merah, dan lima potong sobekan kain.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor berinisial N (62), berprofesi nelayan, warga Kecamatan Dente Teladas, hari Minggu (11/12/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, saat baru pulang dari mencari ikan di laut, ia dikejutkan dengan kedatangan temannya ke rumah.

Pelapor bertanya apa tujuan datang ke rumahnya pagi-pagi, temannya tersebut langsung mengajak pelapor ke balai kampung dan disana pelapor bertemu dengan istrinya. Istrinya berkata kepada pelapor bahwa anak mereka berinisial I (14), telah menjadi korban asusila di dalam kamar rumah milik pelapor.

“Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap, lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kain, mulut korban juga di tutup dan pelaku menempelkan badik ke leher korban. Setelah itu pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” jelas Iptu Zulian.

Ia menambahkan, menurut keterangan dari istri pelapor, saat terjadinya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya, terlihat lampu kamar yang ditempati oleh anaknya tersebut dimatikan oleh pelaku. Korban baru diantar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas pada hari Jumat (16/12/2022) siang.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

H+6 Lebaran, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Rumah Kosong di Dua Lokasi Berbeda

6 April 2025 - 17:31 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan 70 Personel Gabungan Lakukan Patroli Wisata, Berikut Lokasi Sasarannya

5 April 2025 - 19:10 WIB

Satgas Preventif Operasi Ketupat Krakatau 2025 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda

4 April 2025 - 17:39 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Rutin Cek Kesehatan Personel di Pos Pam dan Pos Yan, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

3 April 2025 - 21:16 WIB

Kabag Ops Bersama PJU Polres Tulang Bawang Kunjungan di Tiga Pos Operasi Ketupat Krakatau 2025, Ini Tujuannya

3 April 2025 - 07:23 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata Pada H+1 Lebaran 2025, Ini Tujuannya

2 April 2025 - 10:03 WIB

Trending di Berita Terkini