Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Jan 2023 22:01 WIB ·

Penangkapan Pengedar Narkoba di Menggala Kota Berlangsung Dramatis


					Penangkapan Pengedar Narkoba di Menggala Kota Berlangsung Dramatis Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Sempat melarikan diri ke sungai Tulang Bawang, akhirnya pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Proses penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu berinisial WR (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berlangsung dramatis karena ia berusaha melarikan diri dengan cara menyeburkan badan ke sungai.

“Hari Sabtu (07/01/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus salah satu pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diringkus saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jumat (13/01/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, dua plastik klip kosong, dan dompet warna merah untuk menyimpan narkoba jenis sabu.

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pelaku peredaran narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba disana, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyeburkan badannya ke sungai Tulang Bawang, namun akhirnya pelaku menyerahkan diri dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dana Sewa Pedagang SDN 05 Simpang Pematang Diduga Diselewengkan, Ketua Komite Dilaporkan Ke APH.LSM LKPK sudah ada idikasi kuat.

14 April 2026 - 18:49 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Komite di SD Negeri 05 Simpang Pematang, Ketua Komite Rangkap Jabatan

8 April 2026 - 19:31 WIB

Pemkab Mesuji Luncurkan ‘Sedekah Seribu Amanah’, Ajak ASN dan Masyarakat Berbagi Kebaikan

6 April 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Mesuji siapkan anggaran THR dan mengingatkan kinerja kapeda PPPK

13 Maret 2026 - 21:58 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Bagi-Bagi Bantuan dan Laksanakan Safari Ramadhan.

10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Perbaiki Jalan Rusak Jelang Lebaran Idul Fitri 1447H

7 Maret 2026 - 04:16 WIB

Trending di Berita Daerah