Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Apr 2023 15:10 WIB ·

Pemuda Pengangguran Asal Tulang Bawang Barat Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang


					Pemuda Pengangguran Asal Tulang Bawang Barat Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang pemuda yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pemuda yang diringkus ini berinisial RK (21), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (14/04/2023), sekitar pukul 00.15 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pemuda tersebut diringkus saat sedang berada di sebuah kamar rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (18/04/2023).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dua pipet berbentuk L, gulungan kertas, korek api gas, tabung kaca pyrex, dan pipet yang ujungnya runcing (sekop sabu).

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari dalam rumah berhasil diringkus seorang pemuda dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang diringkus tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satgas Preventif Operasi Ketupat Krakatau 2025 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda

4 April 2025 - 17:39 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Rutin Cek Kesehatan Personel di Pos Pam dan Pos Yan, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

3 April 2025 - 21:16 WIB

Kabag Ops Bersama PJU Polres Tulang Bawang Kunjungan di Tiga Pos Operasi Ketupat Krakatau 2025, Ini Tujuannya

3 April 2025 - 07:23 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata Pada H+1 Lebaran 2025, Ini Tujuannya

2 April 2025 - 10:03 WIB

Taman Kehati Mesuji Siap Menyambut Pengunjung Saat Libur Lebaran

2 April 2025 - 09:21 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Tulang Bawang Gelar Open House Lebaran 2025

1 April 2025 - 08:19 WIB

Trending di Berita Terkini