Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 11 Okt 2022 11:42 WIB ·

Pelaku Curanmor Diamuk Massa, Ipda Amir: Ada Senpi Ilegal Dengan Dua Butir Amunisi Aktif


					Pelaku Curanmor Diamuk Massa, Ipda Amir: Ada Senpi Ilegal Dengan Dua Butir Amunisi Aktif Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Salah satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan dibantu warga setempat.

Pelaku curanmor yang diringkus tersebut seorang pria berinisial SR (41), berprofesi swasta, warga Dusun Ujung Pering, Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (09/10/2022), pukul 15.00 WIB, petugas kami dibantu warga berhasil meringkus salah satu pelaku curanmor di Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Dr. Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (11/10/2022).

Saat diringkus, lanjut Ipda Amir, pada pelaku curanmor ini didapati satu puncuk senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna silver dengan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm, yang disimpan pelaku di pinggangnya.

Selain itu, juga diamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda beat warna putih, B 3175 SCL, milik korban Sugeng (40), berprofesi buruh, warga Kampung Karya Makmur.

Kapolsek menjelaskan, saat dirinya bersama personel Polsek Gedung Aji sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor yang diamuk oleh massa.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelaku sudah dalam keadaan diamuk oleh massa yang merupakan warga setempat. Petugas kami langsung mengevakuasi pelaku dan membawanya ke Puskesmas Penawar Aji untuk mendapatkan penanganan medis.

“Pelaku mengalami luka pada bagian kepala belakang dan mendapatkan 10 jahitan, selain itu juga ada luka pada pelipis mata sebelah kiri dan mendapatkan 2 jahitan,” jelas Ipda Amir.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku, dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya berinisial M yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gedung Aji.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan dua Pasal berlapis. Untuk curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegalnya dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar BLP, Berikut Dua Lokasi Yang Jadi Sasarannya

19 April 2024 - 14:45 WIB

Kapolres Tulang Bawang Ucapkan Terima Kasih dan Berikan Apresiasi Untuk Semua Yang Terlibat Operasi Ketupat Krakatau 2024

18 April 2024 - 16:22 WIB

Tokoh Masyarakat Kibang Beri Dukungan Penuh untuk Kyai Reka

17 April 2024 - 16:55 WIB

Gelar Patroli Perintis Presisi Malam Hari, AKP Samsul: Pemukiman Warga Yang Ditinggal Mudik Lebaran Jadi Salah Satu Sasarannya

17 April 2024 - 12:54 WIB

Bentuk Rasa Empati, Kapolres Tulang Bawang Melayat Langsung ke Rumah Nakes Yang MD Saat Bertugas

16 April 2024 - 11:46 WIB

Reka Punnata Raih Dukungan Antusias dari Tokoh Masyarakat Minak Jebi Rawajitu Timur

16 April 2024 - 09:38 WIB

Trending di Berita Terkini