Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Jan 2024 20:05 WIB ·

Nyambi Edarkan Narkoba, Petani Asal Gedung Aji Diciduk Polisi


					Nyambi Edarkan Narkoba, Petani Asal Gedung Aji Diciduk Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Petani yang diciduk tersebut seorang pria berinisial AE (44), warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (15/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menciduk seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Aji,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (20/01/2024).

Dari tangan petani tersebut, lanjut AKP Indik, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram, plastik klip kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya runcing, wadah yang berbentuk bulat warna kuning, tisu warna putih, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap petani yang nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Gedung Aji sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah diciduk seorang petani yang merupakan pemilik rumah, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Jalan Kaki di Tempat Keramaian

10 Juli 2025 - 16:19 WIB

Pemkab Mesuji Tertibkan Ruko yang Tak Beroperasi, Penyegelan Dilakukan

9 Juli 2025 - 18:58 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal

9 Juli 2025 - 11:07 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curat Buah Sawit Milik PT SIP di Gedung Aji Baru

8 Juli 2025 - 22:11 WIB

Serap Informasi Langsung Dari Masyarakat, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Dialogis di Tempat Keramaian

7 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD di Malam Akhir Pekan, Berikut Lokasi dan Tujuannya

6 Juli 2025 - 17:13 WIB

Trending di Berita Terkini