Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Mei 2023 15:19 WIB ·

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban


					Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MM als SM (45), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (20/05/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (25/05/2023).

Lanjutnya, dalam kasus ini petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Revo CW warna biru, BE 8376 SB.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Saino (62), beprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, pada bulan Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku yang sudah di kenal datang ke rumah korban meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli pulsa listrik.

“Korban berkata kepada pelaku agar pulangnya jangan sore-sore karena sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mencari rumput. Setelah ditunggu oleh korban dari malam hingga pagi harinya ternyata pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12 Juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, dan sepeda motor milik korban telah digadikan sebesar Rp 700 ribu kepada seseorang yang ada di wilayah Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Saat petugas kami melakukan pengembangan ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud oleh pelaku tidak ada di rumahnya.

“Pelaku penipuan dan atau penggelapan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Sekda Mesuji Budiman Jaya Ikut Jaga Pos Kamling, Dorong Sinergi untuk Keamanan Masyarakat

25 September 2025 - 09:56 WIB

Trending di Berita Daerah