Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Mei 2023 16:02 WIB ·

Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Paparkan Sasaran Utama Tilang Manual Yang Kembali Diberlakukan


					Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Paparkan Sasaran Utama Tilang Manual Yang Kembali Diberlakukan Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat ini sedang aktif mensosialisasikan kepada warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya terkait pelaksanaan tilang manual yang kembali diberlakukan.

Pelaksanaan tilang manual ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, yang di khususkan untuk daerah yang wilayahnya belum tersedia fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau program penerapan tilang elektronik.

“Mulai dari hari Senin (08/05/2023) sampai dengan beberapa hari kedepan, petugas kami saat ini sedang aktif mensosialisasikan kepada warga masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian, dan juga melalui radio terkait pelaksanaan tilang manual yang kembali diberlakukan,” ucap Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, CPHR, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (09/05/2023).

Lanjutnya, dalam pelaksanaan tilang manual, telah diinstruksikan kepada seluruh personel Lalu Lintas untuk melakukan penindakan secara profesional, tapi tetap santun dan humanis.

“Para pengendara tidak perlu khawatir dengan adanya penindakan menggunakan tilang manual yang kembali diberlakukan. Sebab langkah represif ini bertujuan korektif, ikuti saja peraturan berlalu lintas yang berlaku, sehingga tidak ada resistensi dalam menghadapi pemeriksaan polisi di jalan,” kata perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Lantas menjelaskan, adapun sasaran utama dalam pelaksanaan tilang manual yang akan kembali diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang, yakni pelanggaran yang tidak tercakup pada sistem ETLE dan berpotensi laka lantas.

“Pelanggaran yang dimaksud berupa berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over load dan over dimention, serta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu,” jelas Iptu Glend.

Alumni Akpol 2016 ini menambahkan, untuk lokasi utama dari pelaksanaan tilang manual nantinya akan digelar di sejumlah titik ramai pengendara. Selain itu, pihaknya juga akan menampung apabila terdapat masukan dari masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan tugas menggunakan tilang manual.

“Kami akan menampung atau menerima dengan senang hati, serta akan mengakomodir apabila ada masukan dari masyarakat terkait tilang manual. Hal ini tentunya dilakukan guna memberikan kenyamanan pada masyarakat sekitar,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

26 Juli 2024 - 18:00 WIB

Ekosistem Tahura dirusak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Agar Tak Lama Ambil Putusan

26 Juli 2024 - 17:52 WIB

Bentuk Rasa Syukur Serta Sarana Mendekatkan diri Pengurus JMSI Lampung Kepada Masyarakat JMSI Berbagi

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 21 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

25 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tak Bisa Konfirmasi, Tak Jelas Kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang Menangani Tender Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 19:31 WIB

Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini