Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Mei 2023 16:36 WIB ·

Jadi Pelaku Curat, Pemuda 23 Tahun Dibekuk Polsek Rawa Jitu Selatan


					Jadi Pelaku Curat, Pemuda 23 Tahun Dibekuk Polsek Rawa Jitu Selatan Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

Pelaku curat yang dibekuk ini seorang pria berinisial MM (23), berprofesi buruh, warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (18/05/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang pemuda yang menjadi pelaku curat. Ia dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Karya Jitu Mukti,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (21/05/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Nokia tipe 210 milik korban Mulyadi (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dialaminya terjadi hari Senin (29/11/2021), sekitar pukul 03.00 WIB, di dalam rumah korban yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu. Mulanya hari Minggu (29/11/2021), sekitar pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumah dan memasukkan sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam merah, B 3160 UAM, di ruang depan dalam rumah, lalu korban tidur ke dalam kamarnya.

“Hari Senin (29/11/2021), sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan melaksanakan sholat, lalu kembali masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang, selain itu HP Nokia tipe 210 juga ikut hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Poniran menambahkan, usai mengalami kejadian curat, korban berusaha melakukan pencarian. Namun usahanya tersebut tidak membuahkan hasil dan hari Selasa (02/05/2023) siang, korban datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk membuat laporan secara resmi terkait kejadian curat yang dialaminya.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB berupa HP Nokia berhasil diungkap,” imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Kabag SDM dan Sertijab Tiga Kapolsek

24 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Pengukuhan KOP, Berikut Tujuan dan Strukturnya

23 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Empat Organisasi Pers Satukan Visi-Misi Bentuk Organisasi ALPBD.

22 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Polres Tulang Bawang Buat Terobosan Kreatif TNKB Delivery, AKBP James: Implementasi Program BTP

22 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Dibantu Warga Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Utara

22 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 11 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

21 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Trending di Berita Terkini