Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Des 2023 14:26 WIB ·

Jadi Bandar Narkoba, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi


					Jadi Bandar Narkoba, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang wanita paruh baya dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Wanita paruh baya yang menjadi bandar narkoba tersebut berinisial UA (54), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (01/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami membekuk seorang wanita paruh baya yang menjadi bandar narkoba jenis sabu. Ia dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (06/12/2023).

Lanjutnya, dari tangan wanita tersebut, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex.

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap wanita paruh baya yang menjadi bandar narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang berada di Kampung Suka Bhakti sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah dibekuk seorang wanita paruh baya yang merupakan pemilik rumah, dan turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu serta timbangan digital,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur

12 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Tempat Keramaian

11 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Gudang Logistik Pilkada 2024, Ada 4 Pointers Yang Disampaikan

10 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Penataan Aset Polres Tulang Bawang, AKBP James Terima Dua Sertifikat Tanah Dari ATR/BPN

9 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Bid Dokkes Polda Lampung Laksanakan Supervisi dan Asistensi di Polres Tulang Bawang, Kompol Kasyfi: Akan Ada Pembangunan Rumkit Bhayangkara

8 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senpi Ilegal

7 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Trending di Berita Terkini