Tulang Bawang (HP) – Seorang buruh yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Buruh yang diringkus tersebut berinisial JN (37), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Rabu (12/10/2022), pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Buruh tersebut diringkus saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (15/10/2022).
Dari tangan buruh ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip sisa pakai yang masih berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,04 gram, kaca pyrex, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, handphone (HP) merek samsung warna merah, dan kunci letter T.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam meringkus buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil pengembangan dari pemuda berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, yang lebih dahulu diringkus.
“Setelah petugas kami meringkus pemuda berinisial RA, hari Rabu (12/10/2022), pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Agung Jaya, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil diringkus buruh berinisial JN saat sedang berada di sebuah rumah,” jelas AKP Aris.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)