Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Sep 2024 16:42 WIB ·

Gasak Narkoba di Gedung Bandar Rahayu, Polres Tulang Bawang Bekuk Pengedar Sabu


					Gasak Narkoba di Gedung Bandar Rahayu, Polres Tulang Bawang Bekuk Pengedar Sabu Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan pemberatan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang dibekuk petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut seorang pria berinisial BN (35), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, plastik klip kosong, tas warna hitam merek Tapax, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

“Hari Selasa (24/09/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kami membekuk seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia dibekuk saat sedang berada di rumahnya di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (29/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat salah satu rumah di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah dibekuk seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Kasat Narkoba. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Sabu Yang Juga Residivis

17 November 2024 - 18:06 WIB

Kapolda Lampung Cek Langsung Kelengkapan Gudang Logistik Milik KPU Tulang Bawang

16 November 2024 - 22:10 WIB

Trending di Berita Terkini