Tulang Bawang (HP) – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk dua pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) besi siku tower Indosat yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua pelaku spesialis curat yang diciduk tersebut semua pria berinisial SO (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Way Dente dan HK (50), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Sabtu (23/03/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menciduk dua pelaku spesialis curat besi siku tower Indosat. Mereka diciduk saat sedang beraksi di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (25/03/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami dari tangan para pelaku yakni 8 batang besi siku panjang 2 meter, 5 batang besi siku panjang 0,5 meter, 3 batang besi siku panjang 1 meter, 1 batang besi siku panjang 1,5 meter, dan 3 batang besi siku panjang 0,2 meter.
“Kasus curat besi siku tower Indosat saat ini masih di dalami lebih lanjut oleh penyidik kami untuk mencari tahu apakah masih ada keterlibatan pelaku lainnya, karena para pelaku ini terbilang nekat melakukan aksinya di siang hari dan dengan santainya terus beraksi seperti sudah biasa,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kapolsek menerangkan, terbongkarnya aksi dua pelaku spesialis curat besi siku tower Indosat ini setelah adanya laporan dari pihak PT. Indosat, Tbk ke Mapolsek Dente Teladas. Dalam laporannya dikatakan bahwa sedang ada dua orang yang mencuri besi siku di tower Indosat yang berada di Kampung Bratasena Adiwarna.
“Mendapatkan laporan tersebut, petugas kami langsung bergerak cepat menuju ke lokasi, dan benar saja saat tiba di lokasi, saat itu ada dua pelaku yang tengah beraksi melepas besi siku dari tower Indosat menggunakan peralatan yang memang telah mereka bawa. Akibat kejadian curat ini pihak PT Indosat, Tbk mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta,” terangnya.
Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Trv)