Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 24 Jul 2024 18:06 WIB ·

Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim


					Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim Perbesar

Lampung (HP) — Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman adalah taman hutan raya yang berada di Provinsi Lampung. Tujuan pembangunan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman adalah sebagai kawasan perlindungan, penelitian, dan sarana pendidikan terhadap beragam koleksi tumbuhan dan satwa yang hidup di dalamnya. Pembangunan dan penetapan lokasi dari Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 742/KPTS – VI/1992 tanggal 21 Juli 1992. Delegasi awal dari Departemen Kehutanan kepada gubernur Lampung dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998.

Saat Tim media harianpost.co menemui Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung Ibu Enny Puspitasari yang didampingi dari Polisi Kehutanan Kanit Sugianto, dan Bapak Agus. R dari Dinas Kehutanan untuk konfirmasi, yang bertemu di kantor Dinas Kehutanan TAHURA, pada Rabu 24 Juli 2024.

Ibu Enny menjelaskan, “bahwa Proyek Penangan Kemiskinan Ekstrim yang dikerjakan oleh Cv. Kalembo Ade Mautama sementara ini kegiatan yang memasuki lahan ataupun wilayah TAHURA untuk sementara distop, oleh pihak pengelola TAHURA, baik pemasangan Pipa, menaruh material dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Cv. Kalembo Ade Mautama.” Ucapnya.

Hal ini berdasarkan musyawarah kami setelah kami bertemu dengan pihak perusahaan Cv. Kalembo Ade Mautama yang diwakilkan oleh (DK) pada Selasa, 23 Juli 2024, untuk menghetikan kegiatan mereka sementara, temuan ini terkait permasalahan penebangan pohon dan pengrusakan Ekosistem batu lalu dibelah yang ada di Kawasan TAHURA, serta karena tidak adanya komunikasi kegiatan tersebut dari perusahaan kepada pengelola TAHURA.

Terkait penebangan pohon yang dilakukan oleh CV. Kalembo Ade Mautama berdasarkan Undang-Undang kehutanan, bahwa pohon yang telah terlanjur ditebang dengan digunakannya lokasi sekitar tempat penebangan untuk berbagai kebutuhan pemanfaatan lahan maka perusahaan yang menebang bisa mereboisasi kembali hutan yang telah ditebang, dengan membuat berita acara dan ada izin dari pihak Kepala Desa setempat (suratnya lagi dalam proses).

Selanjutnya batu yang diambil lalu dibelah oleh kuli Cv. Kalembo Ade Mautama masih dalam proses penyelidikan yang mana kami belum bisa memutuskan sangsi ataupun hasil tindakan dari pemeriksaan tersebut. Ujarnya.

oppo_32

Berkenaan dengan permasalahan yang terjadi pihak TAHURA minta dibantu agar media harianpost.co kami minta dapat menunggu dari pada hasil putusan yang masih dalam penyelidikan, dan pihak TAHURA minta dibantu untuk mensosialisasikan mengedukasi masyarakat agar lebih menjaga Hutan dan agar hutan tidak dirusak. Tutupnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Bersama Rutan Kelas II B Menggala Gelar Razia dan Tes Urine Random, Berikut Hasilnya

4 Desember 2024 - 22:54 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 16:58 WIB

AKBP James Hadiri Pelantikan Pengurus MPAL Kabupaten Tulang Bawang Periode 2024-2029

3 Desember 2024 - 00:47 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Pimpin Apel Siaga Pasca Pungut Suara di TPS

2 Desember 2024 - 01:06 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Kedatangan Surat Suara Dari PPK Ke KPU, Ini Tujuannya

1 Desember 2024 - 04:57 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:12 WIB

Trending di Berita Terkini