Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Jun 2023 11:22 WIB ·

Bawa Narkoba, Pria 40 Tahun Asal Gunung Batin Diringkus Polres Tulang Bawang


					Bawa Narkoba, Pria 40 Tahun Asal Gunung Batin Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diringkus ini seorang pria berinisial SN (40), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Kamis (15/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu asal Kampung Gunung Batin. Ia diringkus saat sedang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (19/06/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna gold.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh personelnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Astra Ksetra. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur

12 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Tempat Keramaian

11 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Gudang Logistik Pilkada 2024, Ada 4 Pointers Yang Disampaikan

10 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Penataan Aset Polres Tulang Bawang, AKBP James Terima Dua Sertifikat Tanah Dari ATR/BPN

9 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Bid Dokkes Polda Lampung Laksanakan Supervisi dan Asistensi di Polres Tulang Bawang, Kompol Kasyfi: Akan Ada Pembangunan Rumkit Bhayangkara

8 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senpi Ilegal

7 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Trending di Berita Terkini