Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Mar 2023 10:41 WIB ·

Bawa Narkoba Dalam Kotak Rokok, Pedagang Asongan Diringkus Polres Tulang Bawang


					Bawa Narkoba Dalam Kotak Rokok, Pedagang Asongan Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pedagang asongan yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pedagang asongan yang diringkus tersebut seorang pria berinisial FY (26), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (02/03/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/03/2023).

Dari tangan pedagang asongan ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kotak rokok untuk menyimpan narkoba, dan handphone (HP) merek Vivo Y21 warna abu-abu.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkoba di Kampung Tunggal Warga.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pedagang asongan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkemahan Tingkat Kwartir Ranting Simpang Pematang Ke-64 Digelar di Bumi Perkemahan Jaya Sakti.

27 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata, Iptu I Ketut Paparkan Tujuan Utamanya

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa, Dinas dan Inspektorat Kabupaten Mesuji Gerak Capat.

24 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Cegah C3 dan Street Crime, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli di Tiga Lokasi Berbeda

23 Agustus 2025 - 19:19 WIB

SSB Muara Timur Siap Berlaga Di Palembang dalam laga piala Mempora cup

22 Agustus 2025 - 20:23 WIB

Jum’at Berkah di Ponpes Nurussa’adah, AKP Irwansyah: Program Unggulan Kapolres Tulang Bawang

22 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Trending di Berita Terkini