Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Nov 2023 10:19 WIB ·

Asyik Konsumsi Narkoba, Warga Bujung Tenuk Diringkus Polres Tulang Bawang


					Asyik Konsumsi Narkoba, Warga Bujung Tenuk Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba saat sedang asyik mengkonsumsi sabu.

Pelaku yang diringkus tersebut seorang pria berinisial HA (38), berstatus pengangguran, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (03/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia diringkus di rumahnya yang ada di Kampung Bujung Tenuk saat sedang asyik mengkonsumsi sabu,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (04/11/2023).

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Andy, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, kaca pyrex yang masih ada sisa pakai sabu, korek api gas, pipet, sumbu gas korek api, kotak rokok merek JF mild, dan alat hisap sabu (bong).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah diringkus seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba dan turut diamankan BB berupa narkoba beserta alat hisap sabu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Iptu Andy. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah C3 dan Street Crime Bulan Ramadhan, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Tiga Lokasi Berbeda

26 Maret 2025 - 16:35 WIB

Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan, sesuai Surat Edaran Bupati siap Lakukan Penertiban PKL di sekitar Pasar Simpang pematang dan Pasar KTM.

26 Maret 2025 - 04:52 WIB

Elfianah Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK dan Posyandu kabupaten Mesuji Periode 2025-2030.

25 Maret 2025 - 19:30 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Rumah Kosong di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

25 Maret 2025 - 17:20 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Minyakita.

25 Maret 2025 - 16:47 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Cek Kesehatan dan Berikan Vitamin di Pos Pam Simpang Lapas Operasi Ketupat Krakatau 2025

24 Maret 2025 - 17:09 WIB

Trending di Berita Terkini