Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Apr 2023 14:08 WIB ·

Asyik Konsumsi Narkoba di Pinggir Jalintim, Seorang Pria Diringkus Polres Tulang Bawang


					Asyik Konsumsi Narkoba di Pinggir Jalintim, Seorang Pria Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil diringkus ini seorang pria berinisial AK (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (04/04/2023).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di daerah Kampung Astra Ksetra sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria yang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

P3AP2KB Mesuji Pastikan Kendaraan Dinas KBKS Siap Operasional, Perkuat Pelayanan Masyarakat

2 September 2026 - 20:44 WIB

Bupati Mesuji Buka Seleksi Magang ke Jepang, 156 Peserta Rebut Peluang Internasional

31 Agustus 2026 - 20:42 WIB

*Pemuda Katolik Tulang Bawang Komitmen Jadi Kader Militan dan Mitra Strategis Pemda*

29 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Dinas P3AP2KB Mesuji Bergerak Cepat Dampingi Anak Korban Peristiwa Tragis

11 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Piala Soeratin 2026 Resmi Dibuka di Mesuji, 48 Tim Siap Bertanding

9 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bupati Mesuji Ajak Masyarakat Dukung Program Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Daera

6 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Trending di Berita Daerah