Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Okt 2023 15:02 WIB ·

Asyik Konsumsi Narkoba di Kebun, Pria Asal Lingai Diciduk Polres Tulang Bawang


					Asyik Konsumsi Narkoba di Kebun, Pria Asal Lingai Diciduk Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diciduk ini seorang pria berinisial MI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (22/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diciduk saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba di sebuah kebun yang ada di Kampung Baru, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (23/10/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Andy, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip kosong, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, pipet, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah kebun yang ada di Kampung Baru, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ternyata sedang ada seorang pria yang tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, lalu dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Iptu Andy. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Himbauan Bupati Mesuji untuk Perayaan Tahun Baru, Membangun Kebersamaan dan Kesadaran Sosial.

1 Januari 2026 - 01:27 WIB

Bupati Mesuji Gelar Doa Bersama di Penghujung Tahun 2025

31 Desember 2025 - 01:32 WIB

Tiyuh Gading Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Realisasikan Program Dana Desa 2025

30 Desember 2025 - 10:46 WIB

Rembuk Stunting Tiyuh Candra Jaya: Komitmen Bersama Wujudkan Generasi Sehat Bebas Stunting

30 Desember 2025 - 08:38 WIB

Pemkab Mesuji Usulkan UMK 2026 Rp3,22 Juta kepada Gubernur Lampung

24 Desember 2025 - 12:07 WIB

Peringatan Hari Ibu di KPU Tulang Bawang. Perempuan Agen Perubahan dan Penggerak Pembangunan

22 Desember 2025 - 13:07 WIB

Trending di Berita Daerah