Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Nov 2023 08:56 WIB ·

ADA INDIKASI IJASAH TIDAK SAH SALAH SATU CALON KAKAM, SR AJUKAN GUGATAN DI PTUN BALAM


					ADA INDIKASI IJASAH TIDAK SAH SALAH SATU CALON KAKAM, SR AJUKAN GUGATAN DI PTUN BALAM Perbesar

Tulang Bawang (HP) — Pilkakam serentak salah satunya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang yang digelar pada tanggal 20 September 2023. Pilkakam Bumi Ratu diikuti oleh tiga calon dan dimenangkan oleh calon nomor urut 3 yaitu AM.

Pelaksanaan Pilkakam Bumi Ratu berlangsung aman dan kondusif serta hingga akhir penghitungan suara tidak ada sanggahan atau keberatan dari Calon Kakam

Menjelang pelantikan Kepala Kampung terpilih terdapat Calon Kakam yang melakukan upaya hukum yaitu SR Calon Kakam Nomor Urut 1. Menggunakan Kuasa Hukumnya SR mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dengan Objek Sengketa ijazah yang digunakan oleh AM calon nomor urut 3.

F. Agustinus, SH.,MH selaku Kuasa Hukum SR membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dan yang digugat adalah PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut.

“kami telah mengajukan gugatan perdata di PTUN Bandar Lampung dengan Objek Sengketa yaitu ijazah yang digunakan oleh AM calon nomor urut 3 pada saat mendaftar sebagai Calon Kepala Kampung Bumi Ratu. Yang kami gugat adalah PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut” terang Agustinus.

Kuasa Hukum SR menerangkan bahwa alasan melakukan gugatan di PTUN sebab ada dugaan ijazah Program Paket B (Penyetaraan SMP) yang digunakan oleh AM terindikasi ijazah yang tidak sah. Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten sampai adanya putusan PTUN.

“kami menemukan adanya dugaan ijazah Program Paket B (Penyetaraan SMP) yang digunakan oleh AM terindikasi ijazah yang tidak sah. Kami juga telah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten sampai adanya putusan PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara: 38/G/2023/PTUN.BL” terangnya.

Agustinus juga menerangkan perlu adanya penundaan pelantikan disebabkan ijazah asli merupakan salah satu syarat administrasi bagi Calon Kepala Kampung sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhantian Kepala Kampung.

“perlu adanya penundaan pelantikan disebabkan ijazah asli merupakan salah satu syarat administrasi bagi Calon Kepala Kampung sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Mirza & Bupati Elfianah Kompak Gas Pembangunan di Mesuji: Tebar 20 Ribu Bibit Ikan Hingga Drone Pupuk.

24 Juni 2026 - 20:32 WIB

Musda III KAHMI Tuba Berjalan Sukses Gentur Sumedi Terpilih Secara Aklamasi

14 Mei 2026 - 21:06 WIB

Darurat El Nino Godzila, Bupati Mesuji Elfianah Ketok Pintu Mentan Amran, Butuh Benih hingga Teknologi Presisi

30 April 2026 - 14:52 WIB

Dana Sewa Pedagang SDN 05 Simpang Pematang Diduga Diselewengkan, Ketua Komite Dilaporkan Ke APH.LSM LKPK sudah ada idikasi kuat.

14 April 2026 - 18:49 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Komite di SD Negeri 05 Simpang Pematang, Ketua Komite Rangkap Jabatan

8 April 2026 - 19:31 WIB

Pemkab Mesuji Luncurkan ‘Sedekah Seribu Amanah’, Ajak ASN dan Masyarakat Berbagi Kebaikan

6 April 2026 - 13:34 WIB

Trending di Berita Daerah