Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Agu 2025 17:05 WIB ·

Polsek Dente Teladas Bekuk Pelaku Curanmor Saat Sedang Asyik Nonton Pertandingan Bola Volly


					Polsek Dente Teladas Bekuk Pelaku Curanmor Saat Sedang Asyik Nonton Pertandingan Bola Volly Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Minggu (25/02/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curanmor yang dibekuk oleh personel Polsek Dente Teladas ini adalah seorang laki-laki berinisial MA als HA (27), berstatus pengangguran, warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (02/08/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami membekuk seorang pelaku tindak pidana curanmor. Ia dibekuk saat sedang asyik menonton pertandingan bola volly di Kampung Pasiran Jaya,” ucap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Amlit Bancin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (03/08/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku saat dibekuk oleh petugas kami, bahwa sepeda motor yang dicurinya sudah dijual kepada seseorang dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan uang tersebut sudah habis digunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari.

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban saat membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Dente Teladas, kejadian curanmor yang terjadi di dalam rumahnya pertama kali diketahui oleh istri korban saat terbangun dan hendak ke kamar mandi.

“Istri korban melihat, pintu bagian belakang sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, serta sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4559 VC, tahun 2010 yang sebelumnya terparkir di ruang tengah juga telah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah),” terangnya.

Iptu Bancin menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curanmor yang sudah dibekuk oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pindana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dana Sewa Pedagang SDN 05 Simpang Pematang Diduga Diselewengkan, Ketua Komite Dilaporkan Ke APH.LSM LKPK sudah ada idikasi kuat.

14 April 2026 - 18:49 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Komite di SD Negeri 05 Simpang Pematang, Ketua Komite Rangkap Jabatan

8 April 2026 - 19:31 WIB

Pemkab Mesuji Luncurkan ‘Sedekah Seribu Amanah’, Ajak ASN dan Masyarakat Berbagi Kebaikan

6 April 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Mesuji siapkan anggaran THR dan mengingatkan kinerja kapeda PPPK

13 Maret 2026 - 21:58 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Bagi-Bagi Bantuan dan Laksanakan Safari Ramadhan.

10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Perbaiki Jalan Rusak Jelang Lebaran Idul Fitri 1447H

7 Maret 2026 - 04:16 WIB

Trending di Berita Daerah