Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Mei 2025 22:12 WIB ·

Lakukan Pemerasan di Ujung Gunung Ilir, Polisi Bekuk Pemuda 17 Tahun Asal Tiyuh Wonokerto


					Lakukan Pemerasan di Ujung Gunung Ilir, Polisi Bekuk Pemuda 17 Tahun Asal Tiyuh Wonokerto Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Menggala bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi hari Selasa (22/04/2025), pukul 14.30 WIB, di Blok A, Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku pemerasan yang dibekuk petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang pemuda berinisial RN (17), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Dalam kasus pemerasan ini, selain membekuk seorang pelaku, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A3X dari tangan pelaku, dan kotak HP merek Oppo A3X dari korban Akbar Ramadhan (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (06/05/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang membekuk seorang pelaku tindak pidana pemerasan. Ia dibekuk saat sedang berada di jalan perbatasan Tiyuh Wonokerto dan Kampung Kagungan Rahayu,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (07/05/2025).

Lanjutnya, saat korban sedang berada di rumah temannya, tiba-tiba melintas pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Korban langsung berlari karena sebelumnya pelaku telah meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 100 ribu.

“Melihat korban berlari, pelaku langsung mengejar dan berhasil bertemu dengan korban, lalu pelaku meminta HP merek Oppo A3X milik korban sambil berkata ‘Sini HP nya, Saya Tabok Kamu Nanti’, akhirnya korban menyerahkan HP miliknya. Setelah HP diambil oleh pelaku, kemudian korban pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Pakde nya. Hari Senin (05/05/2025), korban baru datang ke Polsek Menggala untuk membuat laporan secara resmi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku dibekuk berikut dengan BB.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh AKP Eman. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi di 6 TKP

5 Juli 2025 - 19:54 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Hunting di Wilayah Menggala, Berikut Lokasi dan Tujuannya

4 Juli 2025 - 22:03 WIB

Kapolres Tulang Bawang Terima Kunjungan dan Silaturahmi Danlanud Pangeran M Bun Yamin Yang Baru Dilantik

3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Berikut Tiga Lokasi di Pasar Unit 2 Yang Jadi Sasaran Kegiatan Patroli Dialogis Polres Tulang Bawang

2 Juli 2025 - 21:50 WIB

Puncak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Upacara dan Syukuran

1 Juli 2025 - 21:57 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Lantik 161 Pejabat baru dengan Tekanan pada Intergritas dan Profesionalisme.

30 Juni 2025 - 23:20 WIB

Trending di Berita Daerah