Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Mei 2025 20:35 WIB ·

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat Rumah di Penawar Aji, Salah Satunya Oknum Satpam Rumah Sakit


					Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat Rumah di Penawar Aji, Salah Satunya Oknum Satpam Rumah Sakit Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah yang terjadi hari Kamis (01/05/2025), pukul 10.00 WIB, di Kampung Wono Rejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus curat tersebut, ada dua pelaku yang dibekuk yakni VN (31), berprofesi Satpam Rumah Sakit (RS), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, dan ES (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk dua pelaku curat, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A3X warna biru laut, dan sepeda motor merek Honda Beat street warna silver tanpa Plat Nomor yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi.

“Hari Sabtu (03/05/2025), petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang membekuk dua pelaku curat rumah yang beraksi di Kampung Wono Rejo, Kecamatan Penawar Aji. Para pelaku curat tersebut dibekuk di dua lokasi yang berbeda,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (04/05/2025).

Lanjutnya, yang pertama dibekuk yakni pelaku berinisial VN, sekitar pukul 09.00 WIB, saat sedang bekerja sebagai Satpam di RS Griya Medika, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, lalu dilakukan pengembangan dan membekuk pelaku berinisial ES, sekitar pukul 10.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Suyanto (53), berprofesi tani, warga Kampung Wono Rejo, tindak pidana curat yang dialaminya baru diketahui setelah korban pulang ke rumah dari bekerja sekitar pukul 10.00 WIB. Yang mana kala itu istri korban hendak mengambil HP merek Oppo A3X warna biru laut yang berada di dalam tas selempang warna biru tergantung di balik pintu kamar.

“Istri korban tidak menemukan HP milik korban, lalu korban mengecek uang tunai yang ada di dalam tas, ternyata uang miliknya sebanyak Rp 2 juta 500 ribu juga telah hilang. Korban kemudian melihat pintu lemari yang sudah terbuka dengan isi lemari telah berserakan. Melihat hal tersebut baru lah korban menyadari bahwa di rumah miliknya telah terjadi tindak pidana pencurian,” terang perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Ipda Sahmin menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku curat saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Operasi Pekat Krakatau 2025, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli di 4 Lokasi Berbeda

3 Mei 2025 - 16:46 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Wilayah Menggala, Berikut Sasarannya

2 Mei 2025 - 15:07 WIB

Polres Tulang Bawang Ungkap 6 TO di Hari Pertama Operasi Pekat Krakatau 2025, Berikut Rinciannya

2 Mei 2025 - 10:34 WIB

AKP Noviarif: Oknum PNS Beserta Dua Rekannya Direhabilitas Bukan Dibebaskan

1 Mei 2025 - 20:11 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan Dalmas Jelang Pengamanan May Day, Ini Tujuannya

30 April 2025 - 21:31 WIB

Dua Pelaku Curat Spesialis Bongkar Warung Diciduk Polsek Penawartama

29 April 2025 - 16:07 WIB

Trending di Berita Terkini