Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Feb 2025 16:23 WIB ·

Polsek Dente Teladas Ciduk Pelaku Curat Kawat Tembaga di Gudang PT CPB


					Polsek Dente Teladas Ciduk Pelaku Curat Kawat Tembaga di Gudang PT CPB Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (12/02/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di gudang PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curat yang diciduk oleh petugas dari Polsek Dente Teladas ini seorang laki-laki berinisial JH (32), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menciduk pelaku, petugas dari Polsek Dente Teladas juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa motor atau dinamo dalam keadaan rusak, kawat tembaga seberat sekitar 2,5 (dua koma lima) Kg, dan tas berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

“Hari Kamis (13/02/2025), sekitar pukul 00.10 WIB, petugas kami bersama satpam PT CPB menciduk seorang pelaku curat kawat tembaga. Ia diciduk saat sedang berada di gudang PT CPB usai beraksi mencuri kawat tembaga dari dalam dinamo,” ucap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (14/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku curat ini merupakan bentuk quick respon (respon cepat) dari personel Polsek Dente Teladas atas informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curat yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Pihak dari PT CPB menghubungi petugas kami yang sedang melaksanakan piket saat itu terkait adanya tindak pidana curat di gudang miliknya. Setelah mendapatkan informasi, petugas kami bersama dengan satpam PT CPB langsung menuju ke gudang, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang membawa kawat tembaga hasil kejahatan,” papar Iptu Zulian.

Kapolsek menerangkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di gudang milik PT CPB yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan 3 (tiga) unit motor atau dinamo dalam keadaan rusak, dan ditemukan potongan kabel seberat 50 (lima puluh) Kg.

“Akibat kejadian curat ini, pihak dari PT CPB mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung membuat laporan secara resmi di Mapolsek Dente Teladas guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, pelaku curat di gudang PT CPB yang diciduk oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Aksi Balap Liar, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Sahur di Dua Lokasi Berbeda

14 Maret 2025 - 20:43 WIB

Elfianah Akan Membuktikan, Nama Legend Mantan Bupati Khamami Jadi Nama Salah Satu Masjid Di Mesuji

13 Maret 2025 - 21:14 WIB

Polsek Banjar Agung Ciduk Pelaku Curat Spesialis Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

13 Maret 2025 - 11:12 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Serahkan Puluhan Bantuan Alsintan di Mesuji Timur

13 Maret 2025 - 00:20 WIB

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap, AKP Heryanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

12 Maret 2025 - 10:00 WIB

Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU, Ini Tujuannya

11 Maret 2025 - 14:11 WIB

Trending di Berita Terkini