Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Jan 2025 18:14 WIB ·

Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polres Tulang Bawang Ciduk Seorang IRT


					Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polres Tulang Bawang Ciduk Seorang IRT Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang diciduk oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang perempuan berinisial SI (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), kotak rokok merek Mami Baru, dua buah korek api gas, dan handphone (HP) merek Lenovo warna putih.

“Hari Sabtu (04/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami menciduk seorang perempuan yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia diciduk saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (05/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas kami. Dari dalam rumah diciduk seorang perempuan dan turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, perempuan yang diciduk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Syukuran HUT Satpam Ke-44, AKBP James Sampaikan Pesan Khusus

8 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Curas Yang Beraksi di Areal Perkebunan Karet Penawartama, Berikut Kronologisnya

8 Januari 2025 - 01:07 WIB

Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasaran Patroli Jalan Kaki Samapta Polres Tulang Bawang

6 Januari 2025 - 19:04 WIB

Polsek Rawa Pitu Optimalkan Patroli Dialogis di Dermaga Penyeberangan, Ipda Desta: Cegah AG Agar Tidak Menjadi GN

4 Januari 2025 - 18:13 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Pengamanan Ibadah Sholat Jum’at, Berikut Lokasi dan Tujuannya

3 Januari 2025 - 23:13 WIB

Pemudik Nataru Diimbau Untuk Beristirahat di Tempat Yang Telah Disediakan Oleh Polres Tulang Bawang

2 Januari 2025 - 22:32 WIB

Trending di Berita Terkini