Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Des 2024 23:01 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2


					Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, dan berlangsung sejak tahun 2021 s/d 2023.

Akibat tindak pidana korupsi ini sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) nasabah Bank Lampung yang menjadi korban, dengan kerugian negara hasil audit dari BPKP sebesar Rp. 2.125.268.198,- (dua miliar seratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).

Pengungkapan tindak pidana korupsi yang terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, didampingi Wakapolres dan PJU Polres saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024, hari Selasa (31/12/2024), pukul 17.30 WIB s/d selesai, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

“Dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS (39), berprofesi sebagai customer service (CS) KCP Bank Lampung Unit 2, warga Kota Bandar Lampung,” ucap perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif, kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai. Ada 175 nasabah yang menjadi korban.

“Terungkapnya kejahatan pelaku ini setelah salah satu pimpinan cabang Bank Lampung Kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit 2. Setelah dilakukan audit internal terungkaplah bahwa hal tersebut dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menambahkan, tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh AKBP James. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkemahan Tingkat Kwartir Ranting Simpang Pematang Ke-64 Digelar di Bumi Perkemahan Jaya Sakti.

27 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata, Iptu I Ketut Paparkan Tujuan Utamanya

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa, Dinas dan Inspektorat Kabupaten Mesuji Gerak Capat.

24 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Cegah C3 dan Street Crime, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli di Tiga Lokasi Berbeda

23 Agustus 2025 - 19:19 WIB

SSB Muara Timur Siap Berlaga Di Palembang dalam laga piala Mempora cup

22 Agustus 2025 - 20:23 WIB

Jum’at Berkah di Ponpes Nurussa’adah, AKP Irwansyah: Program Unggulan Kapolres Tulang Bawang

22 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Trending di Berita Terkini