Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Des 2024 00:23 WIB ·

Gasak Narkoba di Pasar Unit 2, Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku


					Gasak Narkoba di Pasar Unit 2, Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dibekuk petugas dari Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang dibekuk petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni JP (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan FI (30), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, 2 buah klip kecil kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya lancip (sekop), pipa kaca pirex, gulungan timah, kotak warna hitam, 2 unit handphone (HP) android, serta sepeda Motor Yamaha N-Max warna merah beserta STNK dan kunci kontaknya.

“Hari Jum’at (13//12/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami membekuk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka dibekuk saat sedang berada di dalam kamar mandi, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (15/12/2024).

Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa salah satu kamar mandi di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan kamar mandi di Pasar Unit 2 tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam kamar mandi dibekuk dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Ia menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh AKP Yofi. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

22 Desember 2024 - 13:31 WIB

Program Ketahanan Pangan Hewani: Kepalou Tiyuh Pagar Buana Berikan 110 Ekor Kambing

22 Desember 2024 - 12:03 WIB

BLT Kepalou Tiyuh Indraloka II : Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

22 Desember 2024 - 11:57 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Tiga Pos Pada Operasi Lilin Krakatau 2024, Berikut Lokasinya

21 Desember 2024 - 18:21 WIB

Kapolda Lampung dan Rombongan Kunker di Polres Tulang Bawang, Berikut Rangkaian Kegiatannya

20 Desember 2024 - 15:26 WIB

Diresmikan Kapolda Lampung, MPK Polres Tulang Bawang Jadi Yang Pertama di Indonesia

20 Desember 2024 - 00:21 WIB

Trending di Berita Terkini