Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Des 2024 00:11 WIB ·

Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Bekuk Empat Pria Yang Sedang Asyik Pesta Sabu


					Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Bekuk Empat Pria Yang Sedang Asyik Pesta Sabu Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk 4 (empat) pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Empat pelaku yang dibekuk oleh petugas tersebut yakni HS (39), berprofesi wiraswasta, dan NI (31), berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, lalu SI (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian AA (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, 3 buah pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, kotak permen merek happydent white, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan 4 unit handphone (HP) android.

“Hari Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Dari dalam rumah tersebut dibekuk 4 (empat) orang pria yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (14/12/2024).

Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap 4 (empat) pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah di Kampung Lebuh Dalem yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah dibekuk 4 (empat) pelaku yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu. Selain itu, petugas kami juga mengamankan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Ia menambahkan, 4 (empat) pelaku yang sudah dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berikan Bingkisan Untuk Tiga Pos Operasi Lilin Krakatau 2024, AKBP James Juga Ingatkan Pesan Penting Ini

27 Desember 2024 - 16:02 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Tiga Pos Operasi Lilin Krakatau 2024, Ini Tujuannya

26 Desember 2024 - 15:34 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bersama Forkopimda Kunjungi Tiga Pos Operasi Lilin Krakatau 2024, Ini Tujuannya

25 Desember 2024 - 17:40 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 38 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

24 Desember 2024 - 15:30 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

23 Desember 2024 - 16:24 WIB

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

22 Desember 2024 - 13:31 WIB

Trending di Berita Terkini