Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Nov 2024 23:51 WIB ·

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pemuda Dalam Kegiatan Gasak Narkoba


					Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pemuda Dalam Kegiatan Gasak Narkoba Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk dua pemuda dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi pada kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka memiliki peran berbeda, satu sebagai bandar dan satunya sebagai pengedar.

Dua pemuda yang dibekuk dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial MO (23), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dan RN (22), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Selain itu, petugas juga mengamanka barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi 19 (sembilan belas) butir narkoba jenis pil ekstasi warna merah muda merek XXX, kotak rokok merek Alif Baa, handphone (HP) merek Realme warna hitam, HP merek Realme warna biru, dan mobil daihatsu xenia warna silver, BE 1971 VL.

“MO dibekuk hari Sabtu (02/11/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) depan SPBU Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan RN dibekuk hari Minggu (03/11/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya di Tiyuh Karta,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (08/11/2024).

Lanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap dua pemuda tersebut, MO mengaku mendapatkan 19 (sembilan belas) butir pil ekstasi dengan cara membeli kepada RN seharga Rp 6 juta, dan RN mendapatkan pil ekstasi dari seseorang saat sedang ada pesta di wilayah Tegineneng.

“Keterangan dari RN ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pendalaman terkait asal usul dari narkoba jenis pil ekstasi yang diperjual belikan oleh para pelaku, karena kalau orang tersebut tidak saling kenal tidak akan mudah untuk mendapatkan narkoba jenis pil ekstasi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh AKP Yofi. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Promosikan Situs Judi Online, Seorang Mahasiswi Dibekuk Polres Tulang Bawang

13 November 2024 - 20:23 WIB

Perbaikan Jembatan Way Pidada, Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Imbau Kendaraan Diatas 25 Ton Lewat Jalan Tol

12 November 2024 - 13:31 WIB

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan, Pria 44 Tahun Dibekuk Polres Tulang Bawang

11 November 2024 - 15:06 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Berikut Tema dan Maknanya

10 November 2024 - 10:51 WIB

Amankan Debat Publik Terakhir, Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan

9 November 2024 - 22:51 WIB

GMBI Tulang Bawang dan GMBI Se-Lampung kawal BAWASLU Kota Metro

9 November 2024 - 13:29 WIB

Trending di Berita Terkini