Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Nov 2024 23:50 WIB ·

Satreskrim Polres Tulang Bawang Bekuk Perempuan Muda Yang Jadi Pelaku TPPO


					Satreskrim Polres Tulang Bawang Bekuk Perempuan Muda Yang Jadi Pelaku TPPO Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi hari Jum’at (01/11/2024), sekitara pukul 23.00 WIB, di Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam kasus TPPO, petugas membekuk seorang perempuan berinisial EA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang berperan sebagai mucikari atau perantara.

Selain itu, turut diamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Samsung A10, HP merek Vivo Y22, uang tunai sebanyak Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu berjumlah 5 lembar, sepeda motor Honda Beat, dan bukti transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 200 ribu.

“Korban TPPO adalah seorang perempuan berinisial TM als A (30), berstatus mahasiswi, warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (04/11/2024).

Lanjutnya, korban ini dipekerjakan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif sebesar Rp 500 ribu bersih, dan pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu yang diberikan secara langsung oleh setiap tamu yang memesan korban.

“Pelaku mencari dan menghubungi korban bila ada tamu yang membutuhkan jasa untuk berhubungan layaknya suami istri, lalu pelaku meminta foto kepada korban untuk dikirim kepada calon tamu. Bila harga sudah sepakat, pelaku menjemput dan mengantarkan korban untuk bertemu dengan tamu yang memesan,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dibekuk oleh petugas ketika sedang menunggu korban, yang saat itu korban tengah memberikan pelayanan jasa kepada tamunya di salah satu kamar Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Adiluhur Cup 2026, Elfianah Bupati Mesuji Bidik Lahirnya Bibit Pemain Masa Depan

18 Juli 2026 - 23:19 WIB

“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” P3P2KB Mesuji Gelar Rangkaian Kegiatan HAN Ke-42

18 Juli 2026 - 22:40 WIB

Pembukaan piala Soeratin U-13 dan U-15 tingkat kabupaten Mesuji tahun 2026 resmi dibuka dan berlangsung di lapangan Nusa Indah Wonosari*

15 Juli 2026 - 21:15 WIB

Gubernur Mirza & Bupati Elfianah Kompak Gas Pembangunan di Mesuji: Tebar 20 Ribu Bibit Ikan Hingga Drone Pupuk.

24 Juni 2026 - 20:32 WIB

Musda III KAHMI Tuba Berjalan Sukses Gentur Sumedi Terpilih Secara Aklamasi

14 Mei 2026 - 21:06 WIB

Darurat El Nino Godzila, Bupati Mesuji Elfianah Ketok Pintu Mentan Amran, Butuh Benih hingga Teknologi Presisi

30 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Berita Daerah