Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Nov 2024 23:50 WIB ·

Satreskrim Polres Tulang Bawang Bekuk Perempuan Muda Yang Jadi Pelaku TPPO


					Satreskrim Polres Tulang Bawang Bekuk Perempuan Muda Yang Jadi Pelaku TPPO Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi hari Jum’at (01/11/2024), sekitara pukul 23.00 WIB, di Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam kasus TPPO, petugas membekuk seorang perempuan berinisial EA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang berperan sebagai mucikari atau perantara.

Selain itu, turut diamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Samsung A10, HP merek Vivo Y22, uang tunai sebanyak Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu berjumlah 5 lembar, sepeda motor Honda Beat, dan bukti transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 200 ribu.

“Korban TPPO adalah seorang perempuan berinisial TM als A (30), berstatus mahasiswi, warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (04/11/2024).

Lanjutnya, korban ini dipekerjakan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif sebesar Rp 500 ribu bersih, dan pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu yang diberikan secara langsung oleh setiap tamu yang memesan korban.

“Pelaku mencari dan menghubungi korban bila ada tamu yang membutuhkan jasa untuk berhubungan layaknya suami istri, lalu pelaku meminta foto kepada korban untuk dikirim kepada calon tamu. Bila harga sudah sepakat, pelaku menjemput dan mengantarkan korban untuk bertemu dengan tamu yang memesan,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dibekuk oleh petugas ketika sedang menunggu korban, yang saat itu korban tengah memberikan pelayanan jasa kepada tamunya di salah satu kamar Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kampanye Akbar di Lapangan Ethanol

23 November 2024 - 17:55 WIB

Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Samapta Polres Tulang Bawang Sosialisasi Layanan Call Center Gratis

22 November 2024 - 15:52 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Trending di Berita Terkini